Bimbingan Teknis Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By Laws)
Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By Laws)
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU RS), Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit (hospital bylaws), sebagaimana ditentukan dalam pasal 29 ayat (1) huruf r UU RS. Peraturan internal rumah sakit (hospital by laws) adalah peraturan yang disusun untuk mengatur tata cara dalam membentuk perusahaan dan klinis yang baik (good clinical governance) meliputi peraturan organisasi rumah sakit (corporate bylaws) dan peraturan pegawai medis rumah sakit (medical staff bylaws).
Peraturan Internal tentang staf medis,dan peraturan interen lainnya di rumah sakit harus dibuat untuk menghindarkan berbagai masalah yang akan muncul dari semua aspek satuan fungsional baik dari hubungan dengan direksi, antara staf medis, tenaga kesehatan lainnya dan pasien,tentu saja harus mengacu kepada peraturan induknya yaitu Hospital bylaws. Di indonesia berkembang berbagai rumah sakit dengan berbagai status kepemilikannya. Secara garis besar rumah sakit di Indonesia bisa dibagi 2 yaitu rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah dan jajarannya dan rumah-sakit yang dioperasionalkan oleh pihak swasta. Tentu saja ada perbedaan antara Hospital bylaws di rumah-sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta.
Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By Laws) adalah proses penting yang bertujuan untuk mengatur tata kelola rumah sakit secara menyeluruh. Berikut adalah beberapa langkah utama dalam penyusunan statuta rumah sakit:
- Pendahuluan: Menyajikan latar belakang, tujuan, dan manfaat penyusunan statuta.
- Visi dan Misi: Menetapkan visi dan misi rumah sakit yang menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan strategi.
- Nilai-nilai dan Prinsip: Menetapkan nilai-nilai dan prinsip yang akan menjadi pedoman dalam operasional rumah sakit.
- Struktur Organisasi: Menyusun struktur organisasi rumah sakit, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab setiap unit kerja.
- Hak dan Kewajiban: Menetapkan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat, termasuk staf medis, tenaga kesehatan lainnya, dan pasien.
- Prosedur Operasional: Menyusun prosedur operasional standar (SOP) untuk berbagai layanan dan kegiatan di rumah sakit.
- Pengawasan dan Evaluasi: Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan statuta yang telah disusun.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Statuta Rumah Sakit (Hospital By Laws)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: