Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit Kepada Kepala Daerah 2025
Penyusunan Laporan Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit Kepada Kepala Daerah
Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Dasar Hukum Undang – undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Perlu Dibentuk Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD Rumah Sakit kepada Kepala Daerah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Dewan Pengawas dalam menyusun laporan yang komprehensif dan akurat. Berikut adalah beberapa aspek yang dibahas dalam Bimtek ini:
- Dasar Hukum: Pemahaman tentang peraturan yang mengatur Dewan Pengawas dan BLUD, seperti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
- Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas: Penjelasan mengenai tugas dan fungsi Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLUD.
- Proses Penyusunan Laporan: Langkah-langkah dalam menyusun laporan hasil pengawasan, termasuk format dan komponen laporan.
- Evaluasi Kinerja: Metode dan teknik untuk mengevaluasi kinerja BLUD dan menyusun rekomendasi perbaikan.
- Pelaporan kepada Kepala Daerah: Tata cara dan prosedur pelaporan hasil pengawasan kepada Kepala Daerah
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit Kepada Kepala Daerah 2025” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: