Bimbingan Teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dengan demikian BLUD merupakan lembaga di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat jenis Quasi Public Goods yaitu perangkat daerah yang dalam operasionalnya sebagian dari APBD dan sebagian lagi dari hasil jasa layanan yang diberikan, sifatnya tidak semata-mata mencari keuntungan (not for profit)
Materi Bimbingan Teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
- Pengendalian Operasi Layanan Kesehatan Profesional Untuk Menjamin Kinerja Berkelanjutan BLUD;
- Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- Kebijakan Pengelolaan Keuangan BLUD (Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban) Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah;
- Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
- Tantangan Dan Strategi (Solusi) Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/Puskesmas Dengan Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: