Bimtek BLU, BLUD, Bimtek Pemerintahan Daerah

Bimbingan Teknis Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Bimbingan Teknis Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Bimbingan Teknis Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Tujuan diselenggarakannya BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah sebagai penanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum.

Dalam Pasal 30 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 ditegaskan bahwa BLUD dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik yaitu layanan umum yang berhubungan dengan: penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, dan/atau pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.

Bimbingan Teknis Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0851-6921-6885

TELEPON

(021) 3501999

Jl. Kalibaru Barat No. 1 Jakarta Utara, 14110

EMAIL

info@pusatbimtek.com

author-avatar

Tentang PUSAT BIMTEK

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan