Bimbingan Teknis Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018
Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Tujuan diselenggarakannya BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah sebagai penanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum.
Dalam Pasal 30 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 ditegaskan bahwa BLUD dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik yaitu layanan umum yang berhubungan dengan: penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, dan/atau pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penguatan Kebijakan BLUD Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: