Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa BLUD Sektor Kesehatan 2025
Pengadaan Barang Jasa BLUD Sektor Kesehatan 2025
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Badan Layanan Umum Daerah dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah Sektor Kesehatan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Surat Edaran ini untuk mempermudah dan mempercepat proses penyusunan Peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD. Surat ini merupakan pedoman penyusunan peraturan sehingga tidak bersifat mengikat dan hanya sebagai panduan, sehingga perlu disesuaikan dengan BLUD dari masing-masing daerah.
Berikut adalah beberapa aspek yang dibahas dalam Bimtek Pengadaan Barang/Jasa BLUD Sektor Kesehatan:
- Peraturan dan Kebijakan: Pemahaman tentang peraturan yang mengatur pengadaan barang/jasa di BLUD, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
- Proses Pengadaan: Langkah-langkah dalam proses pengadaan barang/jasa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
- Tata Kelola dan Akuntabilitas: Prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa.
- Penggunaan e-Purchasing: Implementasi e-purchasing dalam pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
- Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas: Pelatihan dan pengembangan keterampilan teknis bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Pengadaan Barang Jasa BLUD Sektor Kesehatan 2025” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: