Bimbingan Teknis Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD/RPJMD
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD/RPJMD
KLHS RPJMD sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan untuk dapat diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pemerintah daerah, dalam penyusunan KLHS RPJPD dan RPJMD, mempedomani Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD yang mana muatan pada KLHS terdiri dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, daya dukung daya tampung, dan isu daerah lainnya. Dalam menjalankan otonomi daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPJMD dan RPJPD dengan memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Untuk dapat menyusun dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah dan multistakeholder. Pemda dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah daerah maupun di luar Pemda seperti Ormas, filantropi, pelaku usaha, akademisi, dan pihak terkait lainnya dalam proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJPD/RPJMD.
Dokumen KLHS RPJPD dan RPJMD dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB) sesuai dengan amanat Pasal 15 Permendagri 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJPD/RPJMD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: