BIMTEK PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SESUAI PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 6 TAHUN 2022

Pelaksanaan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Pasal 6 Peraturan Menteri PAN dan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai. Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan Sasaran Kinerja Pegawai. Dalam proses penyusunan SKP (Pasal 7 ayat 2), Pimpinan dan Pegawai melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. Sedangkan Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi merupakan proses untuk menentukan: – Rencana Kinerja, Sumber Daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai, Skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai dan konsekuensi atas pencapaian kinerja pegawai.

Dalam rangka membantu memberikan pemahaman dan pembekalan SDM Aparatur Pemerintah Daerah agar dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan terbaru, maka kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINK PEMDA) akan mengadakan pelatihan dengan pilihan kota pelaksanaan dan agenda jadwal sebagai berikut :

INFORMASI BIMTEK PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SESUAI PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 6 TAHUN 2022 :
  • Biaya Kontribusi Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rubu Rupiah ) Peserta Menginap di Hotel (1 Kamar/Peserta) Selama 4 hari 3 malam, Konsumsi (makan pagi, makan siang,makan malam), caffe break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif
  • Biaya Kontribusi Rp. 3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rubu Rupiah) /Peserta tanpa menginap di Hotel, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif, caffe break 2 kali sehari, dengan makan siang di hotel selama pelatihan
  • Biaya Zoom Meeting Sebesar Rp. 2.750.000,- ( Dua Juta Tiuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Pembayaran :
  • Biaya dapat di trasfer melalui BANK BRI 04201000925 30 7 An. LINK PEMDA Atau Cash Saat Registrasi
  • Kontak Person Panitia Nasional  Hndpone :082110200588 / Whatshapp : 081284887708 (Andi Supriadi)
  • info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

Tinggalkan Balasan