Pelatihan Pedoman Penyusunan RKPD Sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021

RKPD Tahun 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 Pengertian RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJM. RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan keikutsertaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.

RKPD ini adalah rencana program/kegiatan yang merupakan hasil persandingan usulan dari masyarakat dengan usulan dari tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengacu kepada RPJMD melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).

Informasi Pelatihan Pedoman Penyusunan RKPD Sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 :
  • Biaya Kontribusi Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rubu Rupiah ) Peserta Menginap di Hotel (1 Kamar/Peserta) Selama 4 hari 3 malam, Konsumsi (makan pagi, makan siang,makan malam), caffe break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif
  • Biaya Kontribusi Rp. 3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rubu Rupiah) /Peserta tanpa menginap di Hotel, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif, caffe break 2 kali sehari, dengan makan siang di hotel selama pelatihan
  • Biaya Zoom Meeting Sebesar Rp. 2.750.000,- ( Dua Juta Tiuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Pembayaran :
  • Biaya dapat di trasfer melalui BANK BRI 04201000925 30 7 An. LINK PEMDA Atau Cash Saat Registrasi
  • Kontak Person Panitia Nasional  Hndpone :082110200588 / Whatshapp : 081284887708 (Andi Supriadi)
  • info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

Tinggalkan Balasan