Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025
MENPAN dan RB melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 memaparkan tentang kebijakan peralihan dari ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja Tahun 2021, serta memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Berkenaan hal tersebut dalam rangka memberikan pemahaman dan pedoman dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dan mengimplementasikan peraturan-peraturan pemerintah dan perundang undangan yang berlaku dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Governance.
Maksud dan Tujuan
- Memberikan Pedoman Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS/2021
- Untuk membuat perencanakan kerja secara individu setiap PNS
- Mengukur hasil kerja setiap PNS dalam setahun
- Melihat perilaku PNS yang berbasis kinerja
- Terciptanya efesiensi dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
- Terselenggaranya peningkatan pelayanan publik
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: