Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022

Menteri Dalam Negeri pada tanggal 3 Mei 2021 menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan mengingat bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, isu strategis nasional yang sedang berkembang termasuk penanganan Covid-19, pelayanan dasar, visi dan misi, serta program kepala daerah.

Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan nasional serta rencana program dan kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program dan kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan. Sesuai dengan Tema RKP Tahun 2022: “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”, pembangunan nasional diarahkan pada 10 (sepuluh) fokus pembangunan yang meliputi:

  1. Industri
  2. Pariwisata
  3. Ketahanan Pangan
  4. UMKM
  5. Infrastruktur
  6. Transformasi Digital
  7. Pembangunan Rendah Karbon
  8. Reformasi Perlindungan Sosial
  9. Reformasi Pendidikan dan Keterampilan
  10. Reformasi Kesehatan.

Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan peningkatan kapasitas serta kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah/OPD/BLUD untuk mengikuti Bimtek dengan Tema : Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022

Informasi Pelatihan dan Bimtek Bimtek Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022 :
  • Biaya Kontribusi Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Rubu Rupiah ) Peserta Menginap di Hotel (1 Kamar/Peserta) Selama 3 hari 2 malam, Konsumsi (makan pagi, makan siang,makan malam), caffe break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif
  • Biaya Kontribusi Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /Peserta tanpa menginap di Hotel, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif, caffe break 2 kali sehari, dengan makan siang di hotel selama pelatihan
  • Pembayaran :
  • Biaya dapat di trasfer melalui BANK BRI 04201000925 30 7 An. LINK PEMDA Atau Cash Saat Registrasi
  • Kontak Person Panitia Nasional : 082110200588 – 081284887708 An. Andi Supriadi
  • info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

Tinggalkan Balasan