Bimtek Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Dalam Presfektif Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022

Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2022

Dana transfer ke daerah adalah instrumentransfer kepada daerah yang digunakan untuk mendukung kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dana transfer ke daerah mempunyai tujuan yang berbeda-beda, antara lain, mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, dan mengurangi ketimpangan kualitas dan kuantitas layanan publik di daerah.

TKDD dari pusat ke daerah bersifat netral, tidak memberi insentif terhadap pemekaran dan inefisiensi di daerah dan lebih memberikan kepastian bagi perencanaan pembangunan di daerah. Selain itu, guna menyikapi hasil studi dan evaluasi empiris, maka dalam rancangan undangundang ini, dana transfer juga diarahkan sebagai instrumenuntuk menjawab keberagaman karakteristik daerah di Indonesia, dalam hal ini yang terkait dengan kinerja pelayanan publik.

Dana transfer ke daerah akan disalurkan sesuai dengan periode tahun anggaran dan jangka waktu penyaluran yang sudah ditetapkan sebelumnya serta didasarkan atas kondisi kas negara, kinerja pelaksanaan perpajakan daerah, dana transfer ke daerah, dan kebijakan pengendalian belanja daerah dalam kerangka sinergikebijakan fiskal pusat dan daerah. Kebijakan Transfer ke Daerah dirumuskan dengan mengacu pada RPJMN, RKP, arahan Presiden, dan/atau peraturan perundangundangan terkait.

Sehubungan dengan hal di atas dalam rangka memahami kebijakan terbaru dan Peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah/OPD/BLUD untuk mengikuti Bimtek dengan Tema: Bimtek Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Dalam Presfektif Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022

Informasi Pelatihan dan Bimtek Pengelolaan Dana Transfer Ke Daerah Dalam Presfektif Undang – Undang Nomor 1 tahun 2022 :
  • Biaya Kontribusi Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Rubu Rupiah ) Peserta Menginap di Hotel (1 Kamar/Peserta) Selama 3 hari 2 malam, Konsumsi (makan pagi, makan siang,makan malam), caffe break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif
  • Biaya Kontribusi Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /Peserta tanpa menginap di Hotel, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif, caffe break 2 kali sehari, dengan makan siang di hotel selama pelatihan
  • Pembayaran :
  • Biaya dapat di trasfer melalui BANK BRI 04201000925 30 7 An. LINK PEMDA Atau Cash Saat Registrasi
  • Kontak Person Panitia Nasional : 082110200588 – 081284887708 An. Andi Supriadi
  • info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

Tinggalkan Balasan