Bimbingan Teknis Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam PP PP No. 13 Tahun 2019 ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.
Selanjutnya disebutkan regulasi baru Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda. “LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.
Bentuk laporan yang disampaikan pun berbeda-beda dan sesuai fungsinya. LPPD misalnya, harus menyapaikan capaian-capaian sektor makro. Seperti indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berdasarkan PP No. 13 Tahun 2019 dan Permendagri No. 18 Tahun 2020” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: