Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan PP 12 Tahun 2019 Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah telah merevisi PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Maka Di Terbitkan PP NO 12 Tahun 2019 Untuk Melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah serta Pasal 69 dan Pasal 86 UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ada beberapa poin penting dalam revisi aturan tersebut.
Pertama, penentuan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat disahkan oleh kepala daerah, tanpa persetujuan oleh DPRD jika dalam 1,5 bulan pembahasan belum menemukan kesepakatan.
Kedua, Kuasa Pengguna Anggaran (KUA) yang diperluas, dan dipertegas yang tadinya hanya berada di tingkat provinsi, kini akan ada di tingkat kabupaten dan kotamadya untuk beberapa satuan perangkat kerja daerah.
Ketiga, soal struktur APBD, akan banyak mengalami perubahan. Misalnya pendapatan dana perimbangan yang jadi satu dari tiga sumber pendapatan daerah akan berubah menjadi pendapatan dana transfer. Kemudian, yang berkaitan dengan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang juga mengubah struktur APBD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan PP 12 Tahun 2019 Dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: