Bimtek Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta – Akta Tentang Tanah

Di Negara Republik Indonesia yang merupakan negara hukum (rechtstaat) telah dibuat perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanahan dan pejabat yang menyelenggarakan urusan pertanahan, antara lain seperti : UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan masih banyak lagi yang lainnya.

 

Pembahasan `Bimtek Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta – Akta Tentang Tanah

1). Perundang-Undangan Yang Mengatur Tentang Pertanahan Dan Pejabat Yang

Menyelenggarakan Urusan Pertanahan :

 UU No.5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Tentang Jabatan Pejabat

Pembuat Akta Tanah

 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999

Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang

Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan masih banyak lagi yang lainnya.


Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur guna mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat maka kami PUSATBIMTEK mengajak Bapak/Ibu Aparatur Kelurahan bergabung mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema : Bimtek Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta – Akta Tentang Tanah

PUSAT BIMTEK juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
 082110200588 

Wa.  085282379560

Bimtek Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Pembuatan Akta – Akta Tentang Tanah

Tinggalkan Balasan