Bimbingan Teknis Perencanaan Mitigasi Bencana Daerah Tahun 2025
Perencanaan Mitigasi Bencana Daerah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, arti mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Secara singkat, mitigasi bencana adalah suatu upaya untuk meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan dari suatu bencana yang tidak dapat dicegah seluruhnya.
Mitigasi bencana bertujuan untuk mengurangi risiko maupun dampak akibat bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Seperti halnya upaya pencegahan bencana, mitigasi juga memerlukan tindakan permanen yang dilakukan sebelum bencana terjadi untuk memastikan keselamatan masyarakat. Tindakan mitigasi, seperti pencegahan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan diterapkan mulai dari tingkat rumah tangga hingga tingkat komunitas.
Berikut adalah beberapa pedoman yang dapat dilakukan dalam mitigasi bencana:
- Melakukan Penilaian Risiko
- Melakukan Mitigasi Risiko
- Melakukan Pemantauan
- Menyebarkan Informasi
- Memberikan Sosialisasi/Penyuluhan
- Melakukan Pelatihan
- Memberikan Peringatan Dini
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Perencanaan Mitigasi Bencana Daerah Tahun 2025” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: