Bimtek Keuangan

Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional. Atas pertimbangan tersebut pada 20 Februari 2020, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.

Standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020

Tujuan Perencanaan anggaran, standar harga satuan regional

  1. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
  2. Referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan
  3. Bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Tujuan Pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional

  1. Batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
  2. Estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.

Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan RegionalSehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

0851-6921-6885

TELEPON

(021) 3501999

Jl. Kalibaru Barat No. 1 Jakarta Utara, 14110

EMAIL

info@pusatbimtek.com

author-avatar

Tentang PUSAT BIMTEK

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan