BIMTEK IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI PEMERINTAH DAERAH (SIPD) DALAM PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH/SOPD SESUAI : PERMENDAGRI 77 TAHUN 2020 PERMENDAGRI NO. 90 TAHUN 2019

Dalam rangka penerapan pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring serta evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik, telah di terbitkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)

Selanjutnya Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan Produk Hukum terbaru yang tertuan dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 yang sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah sebelumnya belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti; dikeluarkannya permendagri 70 Tahun 2019 untuk memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan pokok dikeluarkan peraturan ini untuk memudahkan informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dalam rangka penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Bimtek SIPD Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Informasi Bimtek SIPD Tahun 2021 :

  1. Konfirmasi pendaftaran paling lambat 3 hari kerja sebelum hari pelaksanaan;
  2. Undangan kami kirim setelah ada konfirmasi;
  3. Biaya kontribusi pelaksanaan Per Peserta; @Rp. 4.500.000,- (peserta menginap); @Rp. 3.500.000,- (tanpa menginap).
  4. Kontak Person Hp /Wa : 082110200588 – 081284887708 ( Andi Supriadi )

           Email / Wenshite : info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

Berikut Kami Sampaikan Formulir dan jadwal kegiatan Bimbingan teknis ( bimtek ), Diklat Serta Pendidikan Dan Pelatihan Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah Linkeupemda Tahun 2021.

Untuk memudahkan anda untuk mengupdate jadwal bimtek maka kami lampirkan jadwal kegiatan bimtek diklat yang sengaja kami siapkan untuk bapak/ibu download.

JADWAL BIMTEK DIKLAT LINKEU PEMDA

Tinggalkan Balasan