Bimtek Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

Transparansi dan akuntabilitas merupakan hal mutlak diperlukan alam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, terutama pada tahap pelaksanaan APBD. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui pembayaran secara non tunai. Pada prakteknya, pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas kartu kredit pemerintah daerah.

Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Baru-baru ini Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam Permendagri tersebut, Kartu Kredit Pemerintah Daerah digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dilakukan dengan memperhatikan :

 

  • kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
  • transaksi dapat dilakukan di seluruh penyediabarang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan;
  • keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
  • efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
  • efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan
  • akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Guna mendalami tentang bagaimana implementasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Dalam pembayaran belanja APBD. Maka kami mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintah Daerah/OPD, untuk mengikuti Bimtek dengan tema : Bimtek Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

Informasi Bimtek Implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

  • Biaya Kontribusi Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Rubu Rupiah ) Peserta Menginap di Hotel (1 Kamar/Peserta) Selama 3 hari 2 malam, Konsumsi (makan pagi, makan siang,makan malam), caffe break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif
  • Biaya Kontribusi Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /Peserta tanpa menginap di Hotel, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif, caffe break 2 kali sehari, dengan makan siang di hotel selama pelatihan
  • Pembayaran :
  • Biaya dapat di trasfer melalui BANK BRI 04201000925 30 7 An. LINK PEMDA Atau Cash Saat Registrasi
  • Kontak Person Panitia Nasional : 082110200588 – 081284887708 An. Andi Supriadi
  • info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

 

Tinggalkan Balasan