Bimtek Sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2021

Sosialisasi Permendagri No. 26 Tahun 2021 Perubahan Atas Permendagri No. 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD

Pemerintah daerah perlu pedoman untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya akibat peningkatan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 secara signifikan di beberapa daerah di Indonesia. Dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Untuk itu pada tanggal 3 Agustus 2021 telah ditetapkan Permendagri No. 26 Tahun 2021 Perubahan Atas Permendagri No. 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD.

Permendagri No. 26 Tahun 2021 mengatur Pedoman Pendanaan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, diantaranya :

  • Pendanaan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari APBD,
  • Pendanaan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang bersumber dari hibah termasuk sumbangan dari masyarakat atau pihak ketiga/sejenis,
  • Pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan pandemi COVID19,
  • Format laporan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19.

Berikut Kami Sampaikan Formulir dan jadwal kegiatan Bimbingan teknis ( bimtek ), Diklat Serta Pendidikan Dan Pelatihan Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (Linkeupemda )Tahun 2021

Tinggalkan Balasan