Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan PAD Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022
Strategi Peningkatan PAD Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi
UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
- pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
- pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD;
- pengelolaan belanja daerah;
- pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah;
- pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan PAD Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: