Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE BKN No.11 Tahun 2023
Penyusunan SKP Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE BKN No.11 Tahun 2023
Surat Edaran (SE) BKN Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN mewajibkan instansi pemerintah untuk menggunakan aplikasi E-Kinerja BKN dalam penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, implementasi aplikasi E-Kinerja BKN dalam penyusunan SKP masih memerlukan pemahaman dan pelatihan bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Penilai Kinerja (PPK) di lingkungan instansi pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan SKP Berbasis E-Kinerja Sesuai SE BKN No.11 Tahun 2023 untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para PPK dan PPK dalam menggunakan aplikasi E-Kinerja BKN untuk penyusunan SKP yang efektif dan akuntabel.
Materi Bimbingan Teknis Bimtek Penyusunan SKP Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE BKN No.11 Tahun 2023
- Tata cara penggunaan aplikasi E-kinerja BKN
- Pengelolaankinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan SKP Berbasis E-Kinerja Sesuai Dengan SE BKN No.11 Tahun 2023” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: