Bimbingan Teknis Manajemen Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2025
Bimbingan Teknis Manajemen Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2025
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian maka memiliki otonomi desa adalah otonomi berdasarkan asal usul, dan/atau hak tradisional, maka Manajemen dan Tata Kelola Pemerintahan Desa pun harus berdasarkan derajat otonomi yang dimiliki desa.
Pengalokasian Dana Desa dari APBN dilakukan berdasarkan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa tersebut memberikan pengaruh yang signifikan terhadap eksistensi pemerintahan desa. Oleh karena itu peningkatan kapasitas Manajemen dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menjadi tugas utama kita semua.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Manajemen Dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2025” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: