Bimbingan Teknis Implementasi Citizen Charter Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penegasan dalam undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi kita kepada penyelenggara negara dalam memenuhi pelayanan di dalam masyarakat.
Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, setidaknya ada 12 asas yang menjadi acuan yaitu, kepentingan umum, kepastian hukum, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Implementasi dari pelayanan publik juga senada dengan konsep citizen charter. Citizen Charter adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pelayanan publik yang menempatkan pengguna layanan sebagai pusat pelayanan. Artinya, kebutuhan dan kepentingan pengguna layanan harus menjadi pertimbangan utama dalam keseluruhan proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Tujuan Bimbingan Teknis Implementasi Citizen Charter Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Citizen Charter juga bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik, serta mengakomodasi hak dan kewajiban antara penyedia layanan dan pengguna layanan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Implementasi Citizen Charter Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: