Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan (RENSTRA) Sesuai Permendagri No 86 Tahun 2017
Untuk mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik, pemerintah daerah perlu melakukan perencanaan yang matang dan terarah. Salah satu instrumen penting dalam perencanaan adalah RENSTRA (Rencana Strategis) dan RENJA (Rencana Kerja).
Proses penyusunan RENSTRA dan RENJA dimulai dengan mengidentifikasi visi dan misi perangkat daerah. Visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan, sedangkan misi adalah pernyataan tujuan dan arah kebijakan perangkat daerah. Visi dan misi perangkat daerah harus sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah secara keseluruhan.
Dengan mengikuti pedoman dan tata cara penyusunan RENSTRA dan RENJA sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017, pemerintah daerah akan mampu merencanakan pembangunan secara terarah dan efektif. Dalam konteks pembangunan berbasis kinerja, RENSTRA dan RENJA menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang diharapkan. Melalui kolaborasi, evaluasi, dan pemantauan yang baik, pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang dilayani.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan (RENSTRA) Sesuai Permendagri No 86 Tahun 2017” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: