Bimbingan Teknis Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019
Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 secara umum meliputi Penyusunan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Terkait dengan Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 disebutkan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah.
Kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah antara lain meliputi fungsi perencanaan umum, fungsi penyusunan anggaran, fungsi pemungutan pendapatan, fungsi perbendaharaan umum daerah, fungsi penggunaan anggaran serta fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban. Dalam melaksanakan sebagai pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah maka seorang kepala daerah sangat terbebani dalam menentukan segala hal yang terkait mengenai keuangan daerah.
Untuk melaksanakan segala peraturan yang telah dibuat maka dibutuhkan suatu pola manajemen yang berkualitas dari seorang Kepala Daerah sehingga pada akhirnya mampu mencapai tujuan dari pengelolaan keuangan daerah. Menuju kearah tercapainya tujuan dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang bagus bukanlah hal yang mudah karena terkait dengan tugas keseharian dari aparatur pemerintah daerah. Kepala daerah dalam hal ini menduduki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan di daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari PUSAT BIMTEK PEMDA , Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimbingan Teknis Penguatan Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 ” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: