Dokumentasi Pelatihan dan Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan Distrik dan Kampung Serta Implementasi Perundang – undangan tentang Kecamatan/Distrik Agimuga Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah

Peran dan fungsi distrik ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pada Pasal 10, menguraikan sejumlah tugas yang dimandatkan kepada distrik diantaranya: Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa; Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan kampung; Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

Informasi Bimtek Kecamatan/Distrik  ;

  1. Kontak Person Panitia Nasional : HP: 082110200588 / Wa: https://wa.me/6281284887708
  2. Email / Wenshite : info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

Berikut Kami Sampaikan Formulir dan jadwal kegiatan Bimbingan teknis ( bimtek ), Diklat Serta Pendidikan Dan Pelatihan Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (Linkeupemda )

Tinggalkan Balasan