Salah satu bentuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 adalah Swakelola. Metode ini menempatkan instansi pemerintah sebagai pelaksana kegiatan, bukan penyedia pihak ketiga. Dalam praktiknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran krusial dalam memastikan kegiatan Swakelola berjalan efektif, transparan, dan sesuai pri...
Lanjutkan membaca