BIMTEK TENTANG PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SESUAI PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.07/2019

Pemerintah melalui KEMENKEU RI telah menetapkan standar biaya tahun anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Standar ini guna mendukung kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara atau Lembaga (RKA-K/L) tahun anggaran 2019.Sesuai PMK tersebut, standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKA-K/L tahun anggaran 2019. Standar tersebut dapat berfungsi sebagai batas tertinggi maupun estimasi.

bahwa pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;

BIMTEK TENTANG PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SESUAI PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.07/2019

BIMTEK TENTANG PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SESUAI PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.07/2019

KETENTUAN UMUM PERATURAN MENTER! KEUANGAN PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2.  Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah se bagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3.  Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi
    daerah kota.


    Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur guna mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat maka kami PUSATBIMTEK mengajak Bapak/Ibu Aparatur Kelurahan bergabung mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema : BIMTEK TENTANG PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK

    PUSAT BIMTEK juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
    Dengan cara menghubungi :

    ☎️ (021) 3501999
     082110200588 

    Wa.  085282379560

    BIMTEK TENTANG PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK

Tinggalkan Balasan