Bimtek Tata Cata Penghitungan Jasa Pelayanan Medis Pada Rumah Sakit dan BLUD Tahun 2023
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 49 Ayat (2) bahwa tarif ditetapkan
komponen biaya satuan pembiayaan. lalu pada peraturan turunanya yaitu Permenkes No 85 tahun 2015 tentang pola tarif Nasional Rumah Sakit Pasal 6 ayat (2) lebih dijelaskan lagi yaitu bahwasanya tarif layanan ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan (Unit Cost) pembiayaan. Tarif Sendiri Merupakan Penjumlahan antara biaya sarana atau jasa sarana ( Istilahnya Mungkin Kurang Tepat Kalau diebut JASA ) yag dihitung berdasarkan Biaya Satuan yang ditambah Jasa Pelayanan Sehingga Pelayanan. Sehingga Jasa Pelayanan adalah salah satu komponen tarif ( Tarif = Biaya Jasa + Jasa Pelayanan ). Perinsip biaya satuan adalah menghitung setiap biaya per jenis layanan sering juga disebut Fee For Services ( FFS ) Sehingga tarif yang dihasilkan dari perhitungan biaya satuan adalah Tarif Fee For Services. Salah satu prinsip pembagian jasa pelayanan adalah No Work No Pay yang bermakna bahwa pembagian jasa pelayanan harus secara Fee For Services.
Untuk itu Rumah Sakit Umum dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi diatas untuk itu kami dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU – PEMDA ) Mengharapkan seluruh Rumah Sakit Umum Daerah dan Swasta terkait Bimtek Tata Cata Penghitungan Jasa Pelayanan Medis Pada Rumah Sakit dan BLUD Tahun 2023
Informasi Bimtek Tata Cata Penghitungan Jasa Pelayanan Medis Pada Rumah Sakit dan BLUD Tahun 2023
- Biaya Kontribusi Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Rubu Rupiah ) Peserta Menginap di Hotel (1 Kamar/Peserta) Selama 3 hari 2 malam, Konsumsi (makan pagi, makan siang,makan malam), caffe break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif
- Biaya Kontribusi Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /Peserta tanpa menginap di Hotel, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif, caffe break 2 kali sehari, dengan makan siang di hotel selama pelatihan
- Pembayaran :
- Biaya dapat di trasfer melalui BANK BRI 04201000925 30 7 An. LINK PEMDA Atau Cash Saat Registrasi
- Kontak Person Panitia Nasional : 082110200588 – 081284887708 An. Andi Supriadi
- info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com