BIMTEK STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Standar Akreditasi Baru Rumah Sakit pada Tahun 2022 dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI No.HK. 01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, maka hal ini diperlukan beberapa tentang pemahaman pelaksanaan Pedoman Standar Akreditasi RS secara komprehensif kepada penyelenggara perumahsakitan sesuai UU. No.44/2009 Tentang Rumah Sakit dan Amanah PP.No.47/2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RS dan keselamatan pasien sehingga tercapai Tata Kelola RS dan Tata Kelola Klinis yang baik, serta pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan dikelola dengan baik (good corporate governance), yang mana standar akreditasi RS,

Informasi BIMTEK STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS) :
  1. Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  2. Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  3. Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan Bimtek Online sebesar 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah ). Sudah termasuk. Perlengkapam Kegiatan , Dokument Administasi Penghapusan Aset , Materi Berupa Bahan Ajar/hardcopy dan softcopy dan E-Sertifikat
  4. Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  5. Kontak Person Panitia Nasional : HP: 082110200588 / Wa: https://wa.me/6281284887708
  6. Email.info@pusatbimtek.com Wenshite :  www.pusatbimtek.com

Berikut Kami Sampaikan Formulir dan jadwal kegiatan Bimbingan teknis ( bimtek ), Diklat Serta Pendidikan Dan Pelatihan Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah (Linkeupemda )

Tinggalkan Balasan