BIMTEK PP NO 13 TAHUN 2019 TENTANG EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH (LPPD) DAN (LKPJ)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam PP tersebut ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya. Baik kepada pemerintah pusat, DPRD, maupun masyarakat. Yakni laporan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan oleh Pemda kepada Pemerintah Pusat, dan laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Pemda kepada DPRD.

Selanjutnya disebutkan regulasi baru Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda. “LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD tersebut disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, dan objektif.

Bentuk laporan yang disampaikan pun berbeda-beda dan sesuai fungsinya. LPPD misalnya, harus menyapaikan capaian-capaian sektor makro. Seperti indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.


Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur guna mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat maka kami PUSATBIMTEK mengajak Bapak/Ibu Aparatur Kelurahan bergabung mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema : BIMTEK PP NO 13 TAHUN 2019 TENTANG EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH LPPD DAN LKPJ

PUSAT BIMTEK juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
 082110200588 

Wa.  085282379560

BIMTEK PP NO 13 TAHUN 2019 TENTANG EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH LPPD DAN LKPJ

Tinggalkan Balasan