Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Untuk kelancaran pengeloaan keuangan di Desa, maka dilakukan perubahan terhadap peraturan terdahulu, yaitu Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Ada beberapa hal yang dirubah, namun sebagian besar masih sama.

Demi kelancaran pembangunan dan juga pelayanan publik di Desa, maka kami dari lembaga Pusdiklat Pemendagri merasa perlu untuk melakukan sebuah Bimtek Mengenai perubahan pada peraturan mengenai pengelolaan keuangan desa.

Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah untuk menyinkronkan semua program yang ada di desa dengan pusat, sehingga pembangunan bisa sinkron dan lancar.

AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PERMENDAGRI No. 20 TAHUN 2018

  1. Keuangan Desa dikelola Berdasarkan Asas-asas Transparan, Akuntabel, Pertisipatif serta dikakukan dengan  tertib dan disiplin anggaran.
  2. APBDesa Merupakan Dasar Pengelolaan Keuangan Desa dalam Masa 1 (satu) Tahun anggaran mulai sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur guna mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat maka kami PUSATBIMTEK mengajak Bapak/Ibu Aparatur Kelurahan bergabung mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema : Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

PUSAT BIMTEK juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
 082110200588 

Wa.  085282379560

Bimtek Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Sosialisasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tinggalkan Balasan