BIMTEK PEDOMAN TATACARA PENGADAAN BARANG/JASA DESA BERDASARKAN ( Perka LKPP) N0. 13 Tahun 2013 dan Perka No. 22 Tahun 2015

Pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan tidak bisa sembarangan. Dalam pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2013 dan disempurnakan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.

Perubahan peraturan ini dengan maksud tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan juga kelancaran dalam proses pengadaan barang atau jasa di desa. Pengadaan barang ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.   Tentunya untuk membangun desa yang agar masyarakat di dalamnya hidup makmur dan sentosa.

TITIK KERITIS BPJ DI DESA.

  1. Kepala daerah belum menerapkan tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang dibayar dari APBDes dalam bentuk peraturan bupati/Walikota
  2. Kegagalan Mengidentifikasi Kebutuhan
    • Tidak paham perinsip perencanaan
    • Kebutuhan berdasarkan keinginan
    • Ada titipan
  3. Tim Pengelola Kegiatan TPK tidak sesuai ketentuan
    • Tidak dibentuk dalam keputusan kepala desa
    • Tidak melibatkan urus lembaga kemasyarakatan desa
  4. Pemilihan Metode Pelaksanaan Tidak Tepat
    • Antara sewakelola atau dengan penyedia
  5. Memulai peroses BPJ sebelum seluruh sumber daya siap
    • Ijin
    • Anggaran/dana
    • Pembahasan Lahan, DLL

Pengadaan barang dan jasa di desa dapat menjadi bom waktu bagi pengelolanya apabila tidak mengetahui tentang aturan dan tata cara pengadaan barang/jasa ( PBJ ). Minimnya kemampuan SDM dalam mengelola dana keuangan desa yang saat ini jumlahnya cukup banyak, bisa menjadi masalah besar.

Sekilas Materi Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Pengadaan barang/jasa

Pengadaan barang dan jasa di desa berasal dari dana APBDes yang dikelola secara swakelola , namun untuk bidang yang tidak mampu bisa dikelola oleh orang yang ahli di bidangnya. Aturan pengadaan barang/jasa dengan prinsip swakelola sebagai berikut.

  • memaksimalkan penggunaan material atau bahan dari wilayah desa setempat
  • Pengadaan barang jasa dilakukan secara gotong royong yang melibatkan  masyarakat
  • untuk memperluas kesempatan kerja, maksimalkan semua tenaga kerja dari desa setempat
  • untuk pemberdayaan masyarakat setempat sehingga masyarakat dapat terlibat di dalam pemerintahan desa secara tidak langsung

Prinsip pengadaan barang/jasa

  • Efisien, gunakan dana sebaik mungkin. Belanja kan dana yang ada untuk membuat hasil maksimum dengan dana yang minimum.
  • Efektif, pengadaan barang dan jasa disesuaikan dengan kebutuhan sehingga bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat.
  • Transparan, segala proses pengadaan barang/jasa dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua elemen masyarakat.
  • Pemberdayaan masyarakat, sebaiknya melibatkan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa.
  • Gotong royong, selain masyarakat di perkerjakan dalam proses ini, masyarakat juga diminta untuk gotong royong bersama.
  • Akuntabel, pengadaan barang dan jasa di desa harus sesuai dengan aturan sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawab kan.

Walaupun secara garis beras kegiatan pengadaan barang atau jasa dilakukan secara swakelola namun tetap harus melibatkan tenaga ahli di dalamnya. Tenaga ahli ini dipilih berdasarkan kemampuan untuk menyelesaikan tugasnya. Misalkan pembangunan jalan, pemerintah desa tidak bisa hanya mengandalkan tenaga masyarakat namun juga dibutuhkan konstruksi ahli dalam bidang ini.

Untuk pengadaan barang/jasa ini pemerintahan desa melalui surat keputusan kepala desa membentuk Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ), yang terdiri dari elemen aparatur desa dan juga perwakilan dari masyarakat.

TPK ini lah yang mempunyai tugas dan kewajiban menyiapkan proses pengadaan barang/jasa, dari persiapan, penyelenggaraan kegiatan sampai dengan laporan pertanggung jawaban.


  • PUSAT BIMTEK juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
    Dengan cara menghubungi :

    ☎️ (021) 3501999
     082110200588 

    Wa.  085282379560

    BIMTEK PEDOMAN TATACARA PENGADAAN BARANG/JASA DESA

Tinggalkan Balasan