Bimtek Implemntasi RMK , Rekam Medik Elektronik Sesuai PERMENKES No. 24 Tahun 2022

Rekam Medik

adalah dokumen yang berisi data indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah di berikan kepada pasien.  Rekam Medis Elektronik adalah rekam medis yang di buat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperlukan bagi penyelenggara Rekam Medis.

Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenus tertentu memerlukan kewenangan untuk memerlukan upaya Kesehatan, Perekaman Medis dan informasi Kesehatan adalah seorang yang telah lulus  pendidikan Rekam Medis dan informsi kesehatan seseai ketentuan peraturan perundang – undangan .

Fasilitasn pelayanan adalah suatu alat dan tempat pelaksanaan untuk menyelenggarakan uapaya pelayanan kesehatan, baik positif, preventif, kuratif merupakan rehabilitas yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Pasien adalah seorang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan dengan baik secara langsung maupun tidak langsung fasilitas prosedur elektronik yang berfungsin mempersiapkan, memperoleh , mengumpulkan ,menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan menyebarkan informasi elektronik. Penyelenggara sistem elektronik secara mandidi maupun bersama – sama kepada pengguna sitem elektronik untuk keperluan dirinya dan keperluan orang lain.

TUJUAN PENGATURAN REKAM MEDIS PERMENKES No. 24 TH 2022

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan ;

Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis;

Menjamin keamanan, kesehjahtraan, kerahasiaan, kekuatan dan ketersediaan data Rekam Medis dan mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.

Untuk itu Rumah Sakit Umum dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi diatas untuk itu kami dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU – PEMDA ) Mengharapkan seluruh Rumah Sakit Umum Daerah dan Swasta terkait Bimtek Implemntasi RMK , Rekam Medik Elektronik Sesuai PERMENKES No. 24 Tahun 2022

Informasi Bimtek Implemntasi RMK , Rekam Medik Elektronik Sesuai PERMENKES No. 24 Tahun 2022

  • Biaya Kontribusi Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Rubu Rupiah ) Peserta Menginap di Hotel (1 Kamar/Peserta) Selama 3 hari 2 malam, Konsumsi (makan pagi, makan siang,makan malam), caffe break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif
  • Biaya Kontribusi Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /Peserta tanpa menginap di Hotel, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif, caffe break 2 kali sehari, dengan makan siang di hotel selama pelatihan
  • Pembayaran :
  • Biaya dapat di trasfer melalui BANK BRI 04201000925 30 7 An. LINK PEMDA Atau Cash Saat Registrasi
  • Kontak Person Panitia Nasional : 082110200588 – 081284887708 An. Andi Supriadi
  • info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

Tinggalkan Balasan