Bimtek Etik Hukum Rumah Sakit Sesuai STARKES Tahun 2022

KMK No. 1128 Tahun 2022 Tentang Stansar Akreditasi Rumah Sakit. Komite Etik dan Hukum rumah Sakit (KEHRS) dapat dikatakan sebagai suatu badan yang secara resmi dibentuk dengan anggota dari sebagai disiplin perawatan kesehatan dalam rumah sakit yang bertugas untuk menangani sebagai masalah etik yang timbul dalam rumah sakit. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dapat menjadi saran efektif dalam mengusahaakan saling perhatian antara berbagai pihak yang terlibat seperti Dokter, Pasiwn, Keluarga pasien, dan Masyarakat  tentang masalah etika hukum kedokteran yang muncul dalam hukum kedokteran yang muncul dalam perawatan kesehatan di Rumah Sakit. Berdasarkan PMK No 42 tahun 2018 Tugas, Fungsi dan Kewenangan dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit ini adalah salah satunya Menyusun Pedoman Etik dan Perilaku (Code of Conduct).

Bimtek Etik dan Hukum Rumah Sakit

Pembahasan Bimtek Etik Hukum Rumah Sakit Sesuai STARKES Tahun 2022

  • Sosialisasi Permenkess No 42 Tahun 2018 tentang Komite Etik dan Hukum di Rumah Sakit dan Tata kelola Komite Etik dan Hukum.
  • Informed Consentm, Geberal Consent
  • Penyusunan Etika Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
  • Penysunan Etika perilaku Pegawai Rumah Sakit materi ini disampaikan oleh
  • Dalam Etika dalam Pelayanan Kesehatan
  • Etika dan Hukum dalam BAB TKRS Akreditasi STARKES Tahun 2022 KMK No. 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit
  • Budaya keselamatan Rumah Sakit

Untuk itu Rumah Sakit Umum dan Swasta haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai opsi diatas untuk itu kami dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU – PEMDA ) Mengharapkan seluruh Rumah Sakit Umum Daerah dan Swasta terkait Bimtek Implemntasi RMK , Rekam Medik Elektronik Sesuai PERMENKES No. 24 Tahun 2022

Informasi Bimtek Etik Hukum Rumah Sakit Sesuai STARKES Tahun 2022

Biaya Kontribusi Rp. 5.500.000,- ( Lima Juta Lima Ratus Rubu Rupiah ) Peserta Menginap di Hotel (1 Kamar/Peserta) Selama 3 hari 2 malam, Konsumsi (makan pagi, makan siang,makan malam), caffe break 2 kali sehari, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif

  • Biaya Kontribusi Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) /Peserta tanpa menginap di Hotel, sertifikat, seminar kit, dan foto bersama yang dikemas dalam satu tas eksekutif, caffe break 2 kali sehari, dengan makan siang di hotel selama pelatihan
  • Pembayaran :
  • Biaya dapat di trasfer melalui BANK BRI 04201000925 30 7 An. LINK PEMDA Atau Cash Saat Registrasi
  • Kontak Person Panitia Nasional : 082110200588 – 081284887708 An. Andi Supriadi
  • info@pusatbimtek.com / www.pusatbimtek.com

Tinggalkan Balasan