Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD sesuai Permendagri 70 Tahun 2019

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah – SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Dalam upaya mengintegrasikan upaya SIPD tersebut telah disusun dalam Permendagri No. 70 Tahun 2019, yaitu sebagai pengganti Permendagri No. 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Tujuan permendagri ini juga untuk menyinergikan substansi Permendagri No. 70 Tahun 2019 kepada Pemerintah Daerah, baik di Provinsi, Kabupaten/Kota sehingga dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, terdapat amanat Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta seluruh Pemda untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran pemerintah daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan. Bahkan terdapat beberapa regulasi terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga baru saja diterbitkan, seperti Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kemendagri, seperti PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta yang terakhir adalah Permendagri 70 tahun 2019 tentang SIPD ini yang memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Info Bimtek Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

Ruang lingkup SIPD meliputi:

  • Informasi Pembangunan Daerah;
  • Informasi Keuangan Daerah; dan
  • Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya

Bimbingan teknis ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana untuk menyamakan persepsi mengenai pengeloan sistem informasi Pemda atau SIPD, yaitu dalam mengintegrasikan seluruh sistem informasi Pemda untuk penyelenggaraan pembangunan daerah. Dalam upaya mengintegrasikan upaya SIPD tersebut telah disusun dalam Permendagri No. 70 Tahun 2019, yaitu sebagai pengganti Permendagri No. 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.


Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas Aparatur guna mendukung kebijakan terbaru Pemerintah Pusat maka kami PUSATBIMTEK mengajak Bapak/Ibu Aparatur Kelurahan bergabung mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema : Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD sesuai Permendagri 70 Tahun 2019

PUSAT BIMTEK juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
 082110200588 

Wa.  085282379560

Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah SIPD sesuai Permendagri 70 Tahun 2019

Tinggalkan Balasan