Barang Jasa / PBJ

Strategi Penyedia Barang/Jasa Nasional Menghadapi Perpres 46/2025

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Perpres 46/2025) menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) di Indonesia. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, dengan fokus pada efisiensi, akuntabilitas, serta keberpihakan terhadap produk dalam negeri dan pelaku usaha nasional.

Bagi penyedia barang/jasa nasional, perubahan ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga peluang strategis untuk memperkuat daya saing. Perpres 46/2025 mendorong penyedia agar lebih inovatif, transparan, dan mampu beradaptasi dengan sistem pengadaan berbasis elektronik dan hasil (outcome-based procurement).

Artikel ini membahas strategi praktis yang dapat diterapkan oleh penyedia nasional dalam menavigasi perubahan regulasi tersebut, serta bagaimana mengikuti arah kebijakan yang dijelaskan dalam artikel utama Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025: Reformasi Kebijakan PBJ Nasional


Latar Belakang Perpres 46/2025

Pemerintah mengeluarkan Perpres 46/2025 untuk menjawab sejumlah tantangan yang muncul dalam sistem pengadaan selama ini, antara lain:

  • Ketimpangan akses antara penyedia besar dan UMKM.

  • Lemahnya penerapan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi.

  • Belum optimalnya penggunaan produk dalam negeri dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

  • Masih adanya tumpang tindih regulasi dan sistem e-procurement di tingkat daerah.

Dengan Perpres 46/2025, pemerintah menegaskan arah reformasi PBJ menuju transformasi digital, partisipatif, dan inklusif. Tujuannya agar pengadaan bukan sekadar proses administrasi, tetapi juga instrumen pembangunan ekonomi nasional.


Panduan strategi penyedia barang/jasa nasional dalam menghadapi Perpres 46/2025 agar tetap kompetitif, patuh regulasi, dan mendukung reformasi PBJ nasional.


Pokok Perubahan yang Mempengaruhi Penyedia Barang/Jasa

Perpres 46/2025 membawa beberapa perubahan besar yang secara langsung berdampak pada para penyedia. Berikut adalah ringkasan poin penting yang perlu dipahami:

Aspek Utama Sebelumnya (Perpres 12/2021) Perubahan (Perpres 46/2025)
Sistem Pengadaan Proses administratif berbasis dokumen Proses digital penuh berbasis hasil dan kinerja
Peran Penyedia Pasif menunggu tender Aktif melakukan penawaran nilai dan inovasi
TKDN Opsional dan bersyarat Wajib diprioritaskan untuk kategori tertentu
Kemitraan UMKM Tidak diatur secara rinci Wajib bermitra dengan UMKM untuk paket tertentu
Evaluasi Kinerja Berdasarkan harga dan teknis Berdasarkan kualitas hasil dan dampak manfaat
Transparansi Data Terbatas pada dokumen kontrak Semua data dapat diakses publik melalui e-procurement nasional

Perubahan tersebut menjadikan penyedia harus memiliki kapasitas digital dan kompetensi administratif yang lebih tinggi, serta mampu membangun citra profesional melalui kinerja dan rekam jejak yang terukur.


Tantangan Penyedia Nasional di Era Perpres 46/2025

Beberapa tantangan utama yang dihadapi penyedia dalam menyesuaikan diri dengan Perpres 46/2025 antara lain:

  1. Adaptasi terhadap sistem digital nasional (LPSE dan e-Katalog).
    Banyak penyedia masih belum menguasai platform e-procurement yang menjadi syarat wajib.

  2. Pemenuhan sertifikasi dan dokumen legal yang lebih ketat.
    Regulasi baru menekankan kepatuhan hukum, TKDN, dan integritas usaha.

  3. Kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal.
    Hal ini menuntut penyedia besar untuk berbagi peran dan keuntungan dengan mitra lokal.

  4. Persaingan yang semakin kompetitif.
    Dengan transparansi penuh, penyedia dituntut untuk lebih kreatif dalam penawaran nilai (value proposition).

  5. Kebutuhan peningkatan kapasitas SDM internal.
    Tenaga administrasi, keuangan, dan teknis harus memahami proses PBJ terbaru.


Strategi Penyedia Barang/Jasa Menghadapi Perpres 46/2025

Agar dapat bersaing dan tetap menjadi mitra strategis pemerintah, penyedia nasional perlu menerapkan sejumlah strategi berikut:

1. Pahami Perubahan Regulasi Secara Menyeluruh

Pelajari seluruh ketentuan Perpres 46/2025, terutama bagian yang menyangkut penilaian kinerja, kemitraan UMKM, dan penggunaan produk dalam negeri.

Sumber resmi dapat diakses melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menyediakan panduan implementasi dan dokumen pendukung.

2. Optimalkan Sertifikasi dan Legalitas Usaha

Pastikan perusahaan memiliki dokumen sah yang diperbarui, seperti:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU)

  • Sertifikat TKDN (bagi produsen dalam negeri)

  • Rekam jejak pengadaan dari LPSE

Penyedia yang memiliki sertifikasi lengkap dan rekam jejak digital yang baik akan lebih dipercaya dan diutamakan oleh panitia pemilihan.

3. Bangun Kemitraan Strategis dengan UMKM dan Lokal Partner

Pemerintah kini menuntut penyedia besar untuk bermitra dengan UMKM sebagai bentuk pemerataan ekonomi.
Beberapa strategi kolaborasi yang efektif antara penyedia besar dan kecil:

  • Subkontrak teknis: Menyerahkan sebagian pekerjaan kepada UMKM lokal.

  • Konsorsium: Bekerja sama dalam satu paket proyek besar dengan pembagian peran.

  • Transfer teknologi: Membantu UMKM meningkatkan kualitas produk atau jasa agar memenuhi standar PBJ.

4. Gunakan Teknologi Pengadaan Digital Secara Maksimal

Penyedia perlu menguasai sistem pengadaan seperti:

  • Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

  • e-Katalog LKPP

  • SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan)

Menguasai sistem ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan peluang memenangkan tender.

5. Prioritaskan Produk Dalam Negeri dan TKDN

Pemerintah memberikan preferensi hingga 25% nilai tambahan bagi penyedia yang menggunakan produk dengan TKDN tinggi.
Langkah-langkah praktis untuk mendukung kebijakan ini:

  • Identifikasi produk lokal yang bersertifikat TKDN melalui Kementerian Perindustrian

  • Lakukan audit internal untuk memastikan komponen dalam negeri memenuhi ambang batas minimal.

  • Libatkan pemasok lokal yang memiliki potensi daya saing.

6. Terapkan Prinsip Outcome-Based Procurement

Perpres 46/2025 menekankan pengadaan berbasis hasil (outcome), bukan hanya serapan anggaran.
Penyedia harus fokus pada nilai manfaat dan dampak jangka panjang dari produk atau jasa yang ditawarkan.

Contohnya:

  • Bukan hanya menjual komputer, tetapi juga menawarkan layanan pemeliharaan dan pelatihan operator.

  • Tidak sekadar membangun gedung, tetapi memastikan fungsi dan efisiensi penggunaannya jangka panjang.

7. Bangun Transparansi dan Akuntabilitas Internal

Penyedia perlu membangun sistem manajemen integritas melalui:

  • Kode etik bisnis dan anti-suap.

  • Audit internal berkala.

  • Pengelolaan kontrak yang transparan.

Hal ini akan meningkatkan reputasi dan memperkuat kepercayaan pemerintah terhadap penyedia.


Praktik Terbaik (Best Practice) dari Penyedia Nasional

Beberapa penyedia besar telah menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan cepat terhadap kebijakan baru:

  1. PT Wika Gedung (BUMN Konstruksi) menerapkan kemitraan 40% dengan UMKM lokal di proyek infrastruktur daerah.

  2. PT Pindad (Industri Pertahanan) meningkatkan kandungan TKDN hingga 75% untuk produk dalam negeri.

  3. CV Mekar Jaya Mandiri (UMKM Kabupaten Bandung) berhasil masuk e-Katalog LKPP setelah mengikuti pelatihan Bimtek digitalisasi PBJ.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa penyedia dari berbagai skala dapat beradaptasi asalkan memahami arah kebijakan dan mampu memanfaatkannya secara strategis.


Tabel Strategi Adaptasi Penyedia

Strategi Tujuan Dampak Utama
Memahami Regulasi PBJ Baru Meningkatkan kepatuhan dan kelancaran proses tender Risiko administrasi berkurang
Digitalisasi Sistem Efisiensi dan kecepatan administrasi Proses pengadaan lebih transparan
Kemitraan UMKM Mendukung pemerataan ekonomi Meningkatkan peluang proyek
Fokus TKDN Mendorong industri nasional Insentif nilai tambah dari pemerintah
Peningkatan SDM Profesionalisme penyedia Kinerja dan reputasi meningkat

Peran Bimtek dalam Mendukung Penyedia Nasional

Agar strategi di atas dapat diterapkan dengan efektif, penyedia harus aktif mengikuti Bimtek Perpres 46/2025 yang diselenggarakan oleh lembaga resmi atau mitra pemerintah.

Program Bimtek biasanya mencakup:

  • Pelatihan teknis penggunaan sistem e-procurement.

  • Simulasi evaluasi penawaran dan penyusunan dokumen tender.

  • Pembekalan prinsip TKDN dan kemitraan UMKM.

  • Workshop integritas dan manajemen risiko.

Melalui Bimtek, penyedia dapat memastikan bahwa seluruh aspek operasionalnya selaras dengan regulasi terbaru.

Artikel Utama Bimtek Implementasi Perpres 46 Tahun 2025: Reformasi Kebijakan PBJ Nasional membahas secara komprehensif arah dan prinsip reformasi ini, termasuk bagaimana penyedia berperan sebagai bagian dari transformasi pengadaan nasional.


Tantangan Jangka Panjang dan Peluang

Meskipun regulasi ini menuntut penyesuaian besar, penyedia juga memiliki peluang besar:

Peluang:

  • Keterbukaan pasar pengadaan digital memungkinkan ekspansi nasional.

  • Peningkatan nilai TKDN mendorong permintaan terhadap produk lokal.

  • Dukungan pemerintah untuk pelatihan dan sertifikasi gratis melalui LKPP.

Tantangan:

  • Persaingan yang semakin terbuka antar penyedia.

  • Adaptasi SDM dan sistem internal yang memerlukan investasi awal.

  • Perubahan sistem tender yang berbasis evaluasi kinerja, bukan sekadar harga.

Dengan pendekatan strategis dan inovatif, penyedia dapat menjadikan perubahan ini sebagai momentum untuk tumbuh dan memperluas pasar.


FAQ

1. Apa dampak utama Perpres 46/2025 bagi penyedia barang/jasa nasional?
Dampaknya adalah meningkatnya standar kompetensi, keharusan kemitraan UMKM, serta penekanan pada produk dalam negeri dan sistem digital pengadaan.

2. Apakah penyedia wajib memiliki sertifikasi TKDN?
Wajib bagi penyedia yang menjual produk dalam negeri. Sertifikasi TKDN dapat diajukan melalui Kementerian Perindustrian.

3. Bagaimana penyedia bisa bergabung dalam e-Katalog LKPP?
Dengan mendaftar melalui portal LKPP dan melengkapi dokumen perusahaan, izin usaha, serta katalog produk sesuai ketentuan.

4. Apakah Bimtek diperlukan bagi penyedia swasta?
Ya, karena Bimtek membantu penyedia memahami mekanisme tender dan sistem e-procurement terbaru agar dapat berkompetisi secara sehat dan efisien.


Kesimpulan

Perpres 46/2025 merupakan babak baru dalam sistem pengadaan nasional yang menuntut profesionalisme, transparansi, dan kolaborasi.
Bagi penyedia barang/jasa nasional, kebijakan ini bukan sekadar tantangan, tetapi peluang besar untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, dan memperkuat kemandirian ekonomi nasional.

Kunci keberhasilannya adalah pemahaman regulasi, transformasi digital, serta kemitraan strategis dengan UMKM dan pemerintah.

Segera tingkatkan kapasitas perusahaan Anda melalui pelatihan dan Bimtek Perpres 46/2025 untuk memastikan kesiapan menghadapi era baru pengadaan barang/jasa nasional yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan.

author-avatar

Tentang PUSAT BIMTEK

Pusdiklat Pemda didukungan Legitimasi dibawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan dibantu tenaga marketing yang professional dan handal, kami siap ikut serta meningkatkan kualitas dan mutu SDM khususnya bidang keuangan dari berbagai kalangan dimana pendidikan yang berkualitas adalah tolak ukurnya.

Tinggalkan Balasan